Home
Berita Hot
Juru parkir jadi pengedar uang palsu, ditangkap di toilet umum
Juru parkir jadi pengedar uang palsu, ditangkap di toilet umum

uang palsu ditangkap di toilet umun.Polresta Banda Aceh berhasil meringkus dua pengedar uang palsu, Kamis (10/3). Kedua pelaku berprofesi sebagai juru parkir di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA), Banda Aceh.
Kedua tersangka itu adalah Irfan (28) pemuda Tibang Kecamatan Syiah Kuala dan Mukzizat (26) warga Montasik, Kabupaten Aceh Besar. Sedangkan otak pelaku pengedar uang palsu ini, Luqman Hakim (35) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUZA, Banda Aceh masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli menjelaskan, terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu di Banda Aceh bermula ditangkapnya Mukzizat di toilet umum di lapangan Blang Padang, Banda Aceh.
"Tersangka membayar jasa toilet dengan menggunakan uang palsu," kata Kombes Pol Zulkifli di Banda Aceh, Jumat (11/3).
Lanjutnya, mulanya penjaga toilet, Febri (20) tidak menaruh curiga saat membayar dengan uang pecahan Rp 50 ribu. Febri pun langsung mengembalikan uang tersangka seperti biasanya.
Lalu tak berselang lama Febri baru menyadari uang yang diberikan itu adalah mirip uang palsu. Lantas Febri menahan Mukzizat dan menghubungi pihak Polresta Banda Aceh.
"Awalnya kita tangkap Mukzizat di toilet umum Blang Padang, kemudian kita kembangkan dan mencari siapa otak pelaku pemalsuan uang tersebut," jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan polisi berhasil menangkap Irfan di lokasi parkir RSUZA, Banda Aceh. Dari pengakuan kedua tersangka ini, uang palsu itu ternyata diperoleh dari Luqman Hakim, PNS di RSUZA, Banda Aceh.
Dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang yang diduga palsu Rp 200 ribu pecahan Rp 50 ribu dan uang asli Rp 47 ribu. Sedangkan di kios fotokopi milik Luqman Hakim di area RSUZA, Banda Aceh berhasil disita satu unit komputer dan printer, dan uang diduga palsu Rp 700 ribu.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka dikenakan Pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara
0 Komentar untuk "Juru parkir jadi pengedar uang palsu, ditangkap di toilet umum"