Home
Berita Hot
Badrussalam gagal bunuh diri, dari pakai pisau sampai pegang setrum
Badrussalam gagal bunuh diri, dari pakai pisau sampai pegang setrum

dari pakai pisau sampai pegang setrum Sejumlah fakta terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan Yuni Aisyah (21) oleh selingkuhannya sendiri, Badrussalam (23). Salah satunya adalah kegagalan upaya bunuh diri pelaku meski dilakukan sebanyak empat kali.
Selama proses rekonstruksi, Badrus melakukan 40 adegan dengan dibantu oleh anggota kepolisian. Rekonstruksi dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Malang Iptu Indra Herlambang.
"Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui bagaimana tersangka melakukan pembunuhan," kata Iptu Indra Herlambang di Mapolres Malang di Kepanjen, Jumat (11/3).
Lewat rekonstruksi tersebut diketahui pelaku berusaha mengakiri hidupnya dengan berbagai cara, setelah kepergok oleh warga membonceng jenazah pacarnya. Namun upayanya itu gagal, justru kemudian diselamatkan warga. Badrus pun dibawa ke Puskesmas dan harus menjalani penyelidikan kasusnya.
Pertama, upaya bunuh diri yang dilakukan Badrus dengan meletakkan pisau di bawah perutnya sambil menjatuhkan diri sambil telungkup. Namun pisau yang juga digunakan menghabisi pacarnya itu tidak mempan menembus perutnya.
Upaya selanjutnya adalah dengan tidur terlentang sambil menusukkan belati ke perutnya. Lebih dari dua kali pelaku menusukkan belati tersebut, tetapi lagi-lagi pisau itu tidak membuatnya meregang nyawa.
Rekonstruksi tersebut juga menunjukkan Badrus yang sudah putus asa menyayatkan pisau ke tangannya. Kemungkinan karena pisau tersebut tumpul, tidak membuat tangganya terluka berat, hanya goresan saja.
Badrus kemudian sempat berlari ke kios penjual bensin yang tidak jauh dari lokasi. Pria warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu memegang arus listrik di lampu penerangan, tetapi justru listrinya yang korlet dan mati lampu.
Sementara soal pisau tersebut berhasil melukai perut hingga korban meninggal dunia, kemungkinan karena daya dorong yang kuat. Pelaku menusukkan pisau ke perut korban yang saat itu dalam posisi terlentang.
"Tersangka membunuh korban dengan pisau yang telah disiapkan. Karena itu kita sangkakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara," katanya
0 Komentar untuk "Badrussalam gagal bunuh diri, dari pakai pisau sampai pegang setrum"